Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sejak Februari 2026. Aksi itu dilakukan saat akhir pekan ketika suasana kantor sepi.
Selain di Kantor Bupati Polman, pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Pengakuan AR, dia telah membeli sebanyak 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, lima unit mesin jahit hasil curian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di Polewali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit indoor AC merek LG, tiga hingga lima kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.