Anggarkan Rp60 Miliar, Gaji ke-13 PNS di Makassar Dibayarkan Awal Juli

Sindonews
Jajaran PNS melangsungkan apel bersama. (Foto: Dok iNews).

"Di mana didahului pembayaran gaji pokok bulan Juli terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibayarkan gaji ke-13," ujar dia.

Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.

Sekretaris BPKAD Kota Makassar, Taslim Rasyid menambahkan, Pemkot Makassar sudah siap membayarkan gaji ke-13. Prosesnya tentu akan mengikut pada regulasi yang ada.

"Sebenarnya kami sudah siap, tidak ada masalah. Cuma kita harus taat pada regulasi yang sudah diterbitkan. Anggarannya juga sudah siap," kata Taslim.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal