Ancam Korban Pakai Pisau, 3 Remaja Gilir Gadis SMP di Gowa Sulsel

Bugma
Polres Gowa saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: iNews/Bugma)

“Mereka berkenalan lewat medsos dan janjian bertemu. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan mencabuli korban dengan mengancamnya menggunakan pisau,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (9/4/2019).

Dia mengungkapkan, para pelaku ditangkap enam jam usai laporan kasus pencabulan diterima polisi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani penyilidikan. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi seperdua masa hukuman karena masih berstatus di bawah umur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal