“Mereka berkenalan lewat medsos dan janjian bertemu. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan mencabuli korban dengan mengancamnya menggunakan pisau,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Selasa (9/4/2019).
Dia mengungkapkan, para pelaku ditangkap enam jam usai laporan kasus pencabulan diterima polisi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani penyilidikan. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi seperdua masa hukuman karena masih berstatus di bawah umur.