Buronan kasus korupsi pajak diamankan tim Kejari. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).
Mubassir divonis penjara satu tahun dua bulan pada 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare. Lalu terdakwa mengajukan kasasi, namun ditolak oleh hakim.
"Terdakwa ini kerap berpindah-pindah daerah dalam pelariannya," ujarnya.