MAKASSAR, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 73 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten dan kota.
PSU ini dilakukan berdasarkan temuan dan rekomendasi dari Bawaslu Sulsel yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu saat pencoblosan 17 April 2019 lalu.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Misnah M Attas mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan KPU kabupaten/kota PSU akan digelar pada 27 April mendatang.
“Ada 73 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota dipastikan akan melakukan pemungutan suara ulang. PSU ini setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu saat pencoblosan,” kata Misnah, Selasa (23/4/2019).
Dia menyebutkan, beberapa faktor adanya dugaan pelanggaran sehingga dilakukannya PSU yakni, pemilih yang telah menggunakan hak pilih namun belum mengurus formulir A-5 dari panitia pemungutan suara (PPS), serta pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C-6. “PSU di 14 kabupaten/kota ini akan digelar pada Sabtu, 27 April 2019,” ucapnya.