7 Tahun Kabur, Buronan Kasus Penipuan WNA Korsel di Makassar Ditangkap

Faisal Mustafa
Kantor Polda Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan buronan kasus penipuan terhadap warga negara asing (WNA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melarikan diri selama hampir tujuh tahun terakhir dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Direskrimum Polda Suslel, Kombes Pol Turman Sormin mengatakan, pelaku berinisial AK ditangkap karena diduga menipu Dirut PT Seven Energy Indonesia atas nama Shin Yong Ju, warga Korea Selatan (Korsel).

"Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tanah seluas 7,4 hektare berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan," kata Kombes Pol Turman di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (27/4/2021).

AK diamankan di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang Makassar pada Sabtu (24/4/2021). Kasus yang berjalan sejak 2014 lalu ini dinilai menjadi atensi Kapolda Sulsel.

"Perkaranya sudah P21 tahap dua. Korban sempat pasrah namun kita yakinkan sehingga bisa dapat kepastian hukum," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal