6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros

Wahyu Ruslan
6 pelaku sindikat pencurian tiang telepon ditangkap Polres Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. ( Foto: Hasil tangkapan layar)

“Penangkapan pertama 4 orang. Lalu pengembangan menangkap 2 orang. Jadi semuanya 6 orang. Masih dalam pencarian 2 orang,” ujarnya.  

Akibat kejadian ini pihak vendor atau pelapor mengalami kerugian hingga Rp.90 juta

“Dijual per kilo dengan harga Rp.200.000. Jadi kerugian pelapor mencapai Rp90 juta,” tuturnya.

Selain mengamankan enam pelaku beserta 22 batang tiang telkomsel, polisi juga menyita dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Maros dan terancam pasal 363  KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sekitar 9 tahun penjara

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal