5 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat gegara Langgar Kode Etik, Ini Identitasnya

Yoel Yusvin
Ansar Jumasang
Lima anggota Brimob Polda Sulsel dipecat lantaran melanggar kode etik Polri.(Foto: iNews/Yoel Yusvin)

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikannya karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas," ucapnya.

Heru menyebut, anggota itu telah ditangkap, mengikuti persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir 1,5 tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.

"Hal itu merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, kelima anggota tersebut ada yang dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A. Prosesnya sudah 2-3 tahun lalu, namun memang Skep PTDH-nya baru dimunculkan.

"Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri sehingga masyarakat tahu mereka bukan lagi anggota Polri," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal