PALOPO, iNews.id - Sebanyak 48 lurah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana kelurahan. Mereka diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, meyakinkan proses ini akan berlanjut hingga ada titik terang tentang penggunaan dana kelurahan yang diduga menyimpang.
"Polres Palopo akan terbuka tentang proses ini hingga ada kejelasan," kata AKBP Alfian di Kota Palopo, Sulsel, Kamis (15/4/2021).
Sementara Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Andianto menjelaskan, ada 48 lurah di Kota Palopo yang akan dimintai keterangannya.
Pemeriksaan para lurah ini karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun anggaran 2019 dan 2020. Hingga saat ini status mereka masih terperiksa.