JAKARTA, iNews.id – Kasus pernikahan anak di Indonesia dalam tiga tahun terakhir semakin meningkat. Sulawesi Selatan menjadi provinsi penyumbang terbanyak kasus pernikahan di bawah umur. Dari data Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sulsel, sepanjang Januari-Agustus 2018 sudah ada 720 kasus pernikahan anak.
Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan "Perkawinan Usia Anak di Indonesia". Kasus teranyar terjadi pada Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Seorang anak lelaki yang baru lulus SD mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun. Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik.
Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.
Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen). Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68%), Kalimantan Tengah (33,56%), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengatakan, tren perkawinan anak semakin menguat dengan terbukanya praktik perkawinan anak di masyarakat. "Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut," ujar Indry dalam rilisnya yang diterima iNews.id, Selasa (18/9/2018).