Setelah itu, kata dia, korban dibawa ke rumah salah satu rekannya dan dipaksa untuk meminum minuman keras jenis tuak.
"Persetubuhan ini tidak dilakukan bersama-sama, pertama pacar korban dan baru dua rekannya," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi bejat ketiga pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya.
Pihak keluarga yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Maros hingga ketiga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Maros.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.