"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu. Kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemnaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," katanya.
Agus menyatakan, 20 TKA itu akan menjalani uji coba kerja selama 30 hari. Jika memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerjanya, maka izin tinggal juga akan diberikan.
"Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak. Kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," katanya.
Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara keseluruhan sudah melewati seluruh prosedur. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.
"Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar," tuturnya.