MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menunda sementara pelantikan anggota adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, diketahui sudah ada dua orang yang diumumkan positif Covid-19 dan satu orang meninggal dunia.
"KPU Makassar menunda sementara pelantikan PPS sampai wabah pandemi Covid-19 ini berlalu," kata Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Penmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Sabtu (21/3/2020).
Endang mengatakan, keputusan KPU Makassar menunda pelantikan PPS dengan mempertimbangkan surat edaran Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, mempertimbangkan surat edaran Wali Kota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar. Selanjutnya, surat edaran KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
"Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan Menunda Pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 point e pada Surat Edaran No. 259 KPU RI," katanya.