2 Mahasiswa di Kendari Jadi Bandar Narkoba, Simpan Sabu 5,2 Kg Senilai Rp7,5 Miliar

Febriyono Tamenk
Antara
Dua mahasiswa di Kendari menjadi bandar narkoba dengan barang bukti sabu 5,2 kg. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam iPhone 13, iPhone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan dan alat isap.

Dia menambahkan, kedua tersangka ternyata telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pengiriman pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal