Terbukti Palsukan Identitas, Warga Malaysia Dideportasi ke Negara Asal

Antara
WNA berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu. (Foto: Antara)

Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan keimigrasian ini membuktikan Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal