JAMBI, iNews.id - Polda Jambi memusnahkan sebanyak 13,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan tiga bulan. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu (4/8/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 13,50 kg ini berasal dalam delapan laporan polisi. Selain itu, anggita kami juga telah menetapkan sembilan tersangka," ujar Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan, Rabu (4/8/2021).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sudah tentu berkaitan dengan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
"Sesungguhnya penegakan hukum ini merupakan jalan terakhir. Kami mengawalinya dengan tindakan preemtif dan preventif," katanya.