"Ya benar, pelaku kami tanggkap saat melakukan aktivitas PETI," ujar Guntur, Rabu (22/9/2021).
Dia mengatakan, pelaku berstatus masih mahasiswa dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi.
"Pelaku kami jerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres.