Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat setelah Jalani Kurungan 2,5 Tahun

Banda Haruddin Tanjung
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) setelah menjalani kurungan 2,5 tahun.

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.

Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril terlibat dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. 

Namun, dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 4 tahun penjara. Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar tahun ini. 

"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada," ucap Lukman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

8 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

8 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

8 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

8 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal