PALANGKARAYA, iNews.id – Para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilarang bepergian dan melakukan perjalanan ke luar daerah masing-masing. Hal itu tertuang dalam surat imbauan Pemerintah Provinsi (Pempro) Kalteng terkait pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan, lahan (karhutla), dan pekarangan.
Selain bupati maupun wali kota se-Kalteng, para kepala perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng juga diminta tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Saat ini yang terpenting fokus dalam mengupayakan pencegahan serta penanggulangan karhutla.
“Kami menerbitkan surat imbauan itu yang ditujukan bagi bupati, wali kota serta kepala perangkat daerah lingkup pemprov. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD provinsi serta kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangkaraya, Rabu (18/9/2019).
Fahrizal mengatakan, jika perjalanan dinas ke luar daerah sifatnya mendesak, setiap pejabat yang dimaksud diminta untuk terlebih dulu meminta persetujuan kepada Gubernur Kalteng. Pemprov Kalteng menerbitkan surat itu setelah memperhatikan keadaan dan kondisi cuaca yang semakin memburuk. “Saat ini, diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak,” ujarnya.
Dalam surat imbauan itu disebutkan bupati dan wali kota di Kalteng bertindak sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana yang terjadi di wilayahnya. Pemprov juga memastikan agar tidak ada lagi kebakaran maupun karhutla di wilayahnya masing-masing.