Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi

Febriyono Tamenk
Seorang pengedar narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat akan bertransaksi sabu di pinggir jalan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)


 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal