BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional di laut Kabupaten Lingga. Dari penangkapan itu, BNN menyita sabu 11 kg.
“Ketiganya AH (52 tahun), AS (48 tahun), dan IN (43 tahun) ditangkap tanggal 15 Mei kemarin di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, Rabu (18/5/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di pompong yang mereka naiki, petugas mendapatkan 1 buah plastik besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.
“Setelah kami buka, isinya diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 11.094 gram atau 11 kilogram,” kata Heru.
Untuk modus operasinya, Heru mengatakan, modusnya sama dengan kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu ‘ship to ship’ atau kapal ke kapal.