KAPUAS, iNews.id - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi karena diduga telah membawa kabur dan mencabuli gadis yang dikenalnya lewat media sosial.
Tersangka, RMD (19), dilaporkan orang tua korban. Mereka tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya. Kini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Kapuas.
"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/2019) lalu, ketika korban dan pelaku saling berbalas pesan," ujar Kanit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW di Mapolres Kapuas, Kamis (21/3/2019).
Pelaku RMD berpesan, dirinya hendak menemui korban, dan kini sudah menunggu di wilayah Timpah.
Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.
Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku SMP ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku.