Warga Diamankan TNI karena Bawa Pistol di Jayapura Jadi Tersangka

Antara
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap warga pemilik senjata api jenis pistol revolver. Pelaku terjaring razia Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengapresiasi langkah prajurit TNI melaksanakan razia dan mengamankan warga yang membawa pistol tanpa dokumen resmi.

"Tersangka atas nama JA diserahkan ke Polsek Abepura. Kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk proses lebih lanjut," kata Irjen Pol Waterpauw di Kota Jayapura, Papaua, Selasa (5/1/2021).

Dari tangan tersangka diamankan pistol revolver Colt Detective SPEC, TIPE MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi aktif kaliber 37.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal usul senjata api.

"Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Ditembak Rekannya usai Keributan di Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel Gabungan

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal