JAYAPURA, iNews.id – Wakil Bupati (Wabup) Yalimo, Papua, Erdi Dabi (31) kini ditahan di Mapolresta Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan Bripka Christin Meisye Batfeny, Polwan Polda Papua meninggal dunia, Rabu (16/9/2020).
Erdi Dabi juga terancam gagal maju di Pilkada Yalimo 2020 lantaran kecerobohannya dalam mengemudikan kendaraan. Erdi Dabi yang merupakan kader Partai Demokrat itu sudah mendaftar di KPU Yalimo bersama calon pendampingnya, Jhon W Wilil.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Kapolda juga menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux tersebut. Sebagai seorang oknum pejabat daerah, seharusnya tidak berperilaku mabuk-mabukan dan berkendara hingga terlibat kecelakaan yang memakan korban jiwa.