Tersangka Kasus Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar, Kuasa Hukum Protes

Chandry Andrew Suripatty
Kuasa hukum tersangka penyerangan Posramil Kisor memrotes pemindahan kliennya ke Makassar, Senin (3/2/2022). (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor di Papua Barat dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan itu mendapat protes dari kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum para tersangka itu menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (3/2/2022).

"Kami minta ada keadilan dan transparansi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menghadapi proses hukum pada lembaga penegak hukum dan keadilan yakni pada Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong terhadap para tersangka," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Leonardo Idje.

Mereka memrotes pemindahan itu karena dilakukan diam-diam oleh Kejari Sorong tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai kuasa hukum.

Menurut informasi, keenam tersangka dipindahkan pada Selasa (28/12/2022) menggunakan pesawat komersial dan dititipkan di Polda Sulsel. Selanjutnya para tersangka akan diadili di PN Makassar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal