Lanjutnya, sampah yang dihasilkan baik organik atau anorganik agar dapat dipilah, dibungkus dan diletakkan dalam bak sampah masing-masing. Kemudian, bak sampah yang sudah terisi sampah setiap hari dikeluarkan dan diletakkan di samping kiri atau kanan bangunan tempat usaha, untuk dijemput oleh petugas pengangkut sampah.
"Sedangkan untuk warga yang berada di lingkup RT/RW membuang sampah ditempat yang disepakati, selanjutnya dijemput oleh petugas kebersihan," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, penjemputan sampah hanya dapat dilakukan satu kali dalam sehari, terus membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan yaitu, pukul 18.00 WIT sampai dengan 05.00 WIT keesokan harinya.
"Bagi setiap pemilik kendaraan pribadi maupun umum agar menyiapkan tempat sampah di masing-masing kendaraannya, dan diharapkan agar tidak membuang sampah di sepanjang jalan sebagai fasilitas umum," tuturnya.
Tim terpadu akan melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang atau lembaga dalam hal kebersihan lingkungan. Dia menegaskan, bagi siapa saja yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga imbau kepada kepala distrik, kepala kampung dan lurah agar meneruskan informasi atau surat edaran ini kepada seluruh warga yang ada di wilayah masing-masing dan segera menindaklanjutinya," katanya.
(CM)