Serda A dan Prada V, 2 Oknum TNI AU Penginjak Kepala Warga Merauke Papua Resmi Tersangka

Faieq Hidayat
Tangkapan layar video viral dua oknum TNI AU melakukan kekerasan kepada warga di Merauke, Papua.

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Merauke, Papua, dan melakukan kekerasan kepada pemuda bernama Steven itu, resmi ditetapkan tersangka. Keduanya, Serda A dan Prada V juga masih menjalani penahanan sementara.

Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansya mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kedua oknum anggota TNI AU itu telah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Satpom Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma).

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Kadispenau tidak menyebutkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka. Dia berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Tim penyidik akan menyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan) dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Marsma Indan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal