Sebarkan Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah, Pria di Kota Sorong Ditangkap Polisi

Chanry Andrew Suripatty
Ilustrasi hoaks. (Foto: Okezone)

SORONG, iNews.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menangkap seorang pria berinisial IA, Kamis (30/5/2019) malam. IA diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penyerangan rumah ibadah melalui media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan mengatakan, IA memosting status hoaks itu di akun Facebook-nya pada Jumat, 24 Mei 2019 lalu. Pelaku mengunggah status di akun Facebook-nya bahwa salah satu rumah ibadah di Kelurahan Malanu, Kota Sorong, diserang massa.

“Padahal, tidak terjadi penyerangan rumah ibadah. Yang terjadi, perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu,” kata Eddwar kepada wartawan di Sorong, Jumat (31/5/2019).


Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat. Namun, aparat kepolisian dan TNI dengan sigap turun ke lapangan untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya sehingga tidak terjadi perkelahian.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Beredar Pesan Berantai Teror KKB di Sorong, Polisi Minta Warga Tetap Tenang

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Sorong, 3 Anak Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal