Eddwar mengatakan, sebelumnya, Tim Resmob Polres Sorong Kota juga memproses hukum MA (33), narapidana kasus narkoba di Lapas Sorong. MA diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri.
Pelaku di akun Facebook-nya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kapolri Tito Karnavian pembunuh karena memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019. Postingan pelaku dinilai merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara.
“Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian,” katanya.
Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara. Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku memosting statusnya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke lapas,” katanya.