Sebarkan Hoaks Penyerangan Rumah Ibadah, Pria di Kota Sorong Ditangkap Polisi

Chanry Andrew Suripatty
Ilustrasi hoaks. (Foto: Okezone)

Eddwar mengatakan, sebelumnya, Tim Resmob Polres Sorong Kota juga memproses hukum MA (33), narapidana kasus narkoba di Lapas Sorong. MA diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri.


Pelaku di akun Facebook-nya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kapolri Tito Karnavian pembunuh karena memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019. Postingan pelaku dinilai merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara.

“Dalam postingannya, pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian,” katanya.

Polres Sorong Kota kemudian menggeledah pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara. Polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku memosting statusnya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke lapas,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Beredar Pesan Berantai Teror KKB di Sorong, Polisi Minta Warga Tetap Tenang

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Sorong, 3 Anak Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal