Lalu, penembakan anggota Kodim Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025. Serta penganiayaan berat terhadap warga sipil dan penembakan terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026.
Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar Kantor DPRD Yahukimo.
Kombes Adarma memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Penegakan hukum ini semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian aksi kekerasan tersebut.