Tidak lama, petugas pun menggerebek pabrik miras Sopi tersebut. Polisi menangkap AN dan sejumlah barang bukti lainnya ke Mapolres Merauke.
"Barang bukti yang diamankan satu unit kompor Hock sumbu 30, satu drum plastik warna biru, dua ember bekas cat berisi campuran untuk di suling bahan gula, ragi dan air, satu jeriken warna merah ukuran 25 liter berisi Sopi hasil suling sekitar 5 liter," katanya.
Lalu, satu jeriken putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, satu dandang aluminium, satu karung bekas berisi botol air mineral, dan satu drum kecil untuk suling.