Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan tentang Genosida Warga Papua di Medsos

Andi Mohammad Ikhbal
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap Harun Gobai atas kasus dugaan ujaran kebencian di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72. (Foto: Istimewa)

Selain ujaran kebencian, Harun juga menuliskan informasi sesat soal otonomi khusus (otsus) Papua.

Atas hal tersebut, Satgas Siber Ops Nemangkawi langsung menangkapnya. Dia dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iqbal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

17 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal