"Ganja tersebut dimasukkan karung beras berukuran 10 kilogram dan ukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang ditemukan di dalam ransel FK," katanya.
Menurutnya, polisi kini sedang memburu pelaku lain berinisial Y yang terlebih dahulu turun di Pelabuhan Biak. Dari keterangan yang didapat polisi, Y merupakan pemilik barang haram tersebut.
"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," ucapnya.
Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.