JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, menegaskan oknum anggota polisi yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) akan kena sanksi pemecatan dan pidana. Kasus ini sementara masih didalami kepolisian.
Irjen Pol Waterpauw mengatakan, cepat atau lambat kasus penjualan senjata api kepada anggota KKB ini pasti terungkap. Apalagi zaman sudah semakin canggih.
"Sekarang masih dalam penyelidikan. Kami akan memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB," kata Kapolda Waterpauw di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021).
Dia berharap tidak ada lagi anggota, khususnya Polri yang menjual senjata api apalagi ke KKB karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.
"Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," ujarnya.