Oknum Pejabat di Jayapura Aniaya Bawahan hingga Babak Belur Ditetapkan Tersangka

Nani Suherni
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen (Foto: Dok Polres Jayapura)

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban. Jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.

“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan," katanya.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

57 tahun lalu

5 Fakta Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior di Polda Kepri, Nomor 4 Bikin Elus Dada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal