Mulai Tegas, Wali Kota Sorong Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan

Chanry Andrew Suripatty
Okezone
Satpol PP bubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

SORONG, iNews.id - Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, mengeluarkan instruksi tegas terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Nanti akan ada tindakan tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Wali Kota Lambertus mengatakan, masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Sorong diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga 6 Mei 2020.

"Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP agar mulai berkeliling di Kota Sorong. Warga yang masih keluar rumah tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul, bubarkan pakai rotan," kata dia di Kota Sorong, Papua, Jumat (24/4/2020).

Dia sudah putuskan untuk bersikap tegas mulai sekarang demi kebaikan bersama. Jadi bukan lagi berupa imbauan atau sekadar anjuran lagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP, Pemkot Sorong Daniel Jitmau mengatakan, siap menjalankan instruksi Wali Kota Lambertus, termasuk tindakan tegas kepada warga yang membandel.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal