"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” katanya.
Dia menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Qieyaluk Heluka.
Menurutnya, Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 1 November 2021. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Jayawijaya di Wamena lalu oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Dijadwalkan Rabu (2/11/2022), Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.