Sebelumnya Enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.
Mereka adalah Mayor Infanteri HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Sedangkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
Untuk diketahui, Warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua digegerkan dengan penemuan dua jasad diduga korban mutilasi di kampung Pigapu-Logopon Mimika, Sabtu (27/8/2022) siang.
Penemuan korban mutilasi ini atas laporan keluarga ke polisi terkait hilangnya empat warga dari Kabupaten Nduga.
Dua jasad ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di kampung Pigapu-Logopon pada Sabtu (27/8/2022) siang dengan kondisi tubuh tak utuh atau sudah dimutilasi dengan hanya menyisakan bagian tubuh, sementara kepala dan kaki belum ditemukan.
Sebelum dibunuh, keempat korban diangkut menggunakan mobil menuju Kuala Kencana, namun setelah itu mereka dilaporkan hilang. Sementara mobil yang ditumpanginya ditemukan terbakar pada Selasa (23/8/2022).