Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nur Khabibi
Hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain hal memberatkan, Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim saat menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

20 Orang Tewas di Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Politik Tingkat Tinggi Atasi Konflik

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Keerom Papua, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal