Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nur Khabibi
Hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain hal memberatkan, Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim saat menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

20 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal