LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Pendeta di Intan Jaya

Riezky Maulana
Anggota TGPF Penembakan Intan Jaya kembali ke Timika. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi dalam kasus penembakanPendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua yang terjadi pada 19 September 2020.

LPSK telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mengawal kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, LPSK sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, Kamis (4/2/2021).

“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

Nasution menjelaskan, koordinasi itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Papua, Ternyata Bagian Lonceng Jatuh

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Identitas Anggota KKB Ditangkap di Sugapa Intan Jaya, Anak Buah Apen Kobogau

57 tahun lalu

Anggota KKB Anak Buah Apen Kobogau Ditangkap di Intan Jaya, Begini Sepak Terjangnya

57 tahun lalu

Pendeta Asal Tomohon Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Makassar, Sempat 5 Hari Dirawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal