Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Lukas Enembe.
"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang Pak Gubernur transfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," katanya.
Dia mengatakan, telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara tersebut. Dari pertemuan itu, kuasa hukum meminta agar proses pemeriksaan ditunda perihal kesehatan.
"Pak Gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," katanya.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menambahkan, alasan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.