Kuasa Hukum Sebut KPK Telah Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi

Omega Batkorumbawa
Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Lukas Enembe.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang Pak Gubernur transfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," katanya.

Dia mengatakan, telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara tersebut. Dari pertemuan itu, kuasa hukum meminta agar proses pemeriksaan ditunda perihal kesehatan.

"Pak Gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," katanya.

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menambahkan, alasan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal