"Dalam ruangan itu diatur jaraknya satu meter. Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) standar berupa masker, hand sanitiser dan menyediakan tempat pencuci tangan," katanya.
Dia menambahkan, jika dalam pertemuan itu massa melebihi kapasitas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 maka sudah terjadi suatu pelanggaran paslon. Kemudian masa yang hadir tidak menggunakan masker juga tidak menaati protokol kesehatan akan jadi bahan temuan Bawaslu Keerom.
Sanksi yang diberikan berupa teguran pertama berupa pencegahan Bawaslu. Kalau itu tidak tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua.
"Jika tetap melanggar diberikan sanksi ketiga langsung dibubarkan pelaksanaan kampanye," kata Gobay.