KPU Anggarkan PSU Yalimo Rp36,54 Miliar, Dijadwalkan 26 Januari 2022

Antara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Yalimo 9 Desember 2020 lalu. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada tanggal 29 Juni lalu mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Dalam amar putusan tersebut, pasangan calon bupati Er Dabi yakni calon wakil bupati John W. Will tidak didiskualifikasi sehingga diberi peluang untuk maju dengan pasangan barunya di PSU mendatang.

PSU yang dijadwalkan 26 Januari 2022 merupakan yang kedua kalinya setelah pelaksanaan pada tanggal 5 Mei lalu yang diikuti dua pasangan calon, yakni Erdi Dabi-John Will dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

9 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

10 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

28 hari lalu

Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo

4 bulan lalu

Analisis BMKG Gempa Bumi M6,2 di Yalimo Papua Pegunungan, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal