Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto memimpin langsung rapat koordinasi dan inspeksi lapangan. Dia menyampaikan bahwa KKP melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong menerima laporan dugaan pencemaran perairan akibat tambang Galian C yang dilakukan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan.
“Setelah dilakukan analisis lebih dalam, dan mendengarkan laporan dari berbagai instansi diduga ada beberapa hal yang perlu didalami potensi pelanggarannya antara lain terkait dengan dampak penambangan terhadap kawasan wisata dan nelayan,” kata Eko.
Ketua Satgas Korsuv Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Patria mengharapkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menciptakan sinergi dalam penanganan dampak yang ditimbulkan dari dampak kegiatan tambang tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Sorong yang berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara win-win solution. Hal ini mengingat kegiatan usaha tambang yang ada saat ini memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal, khususnya di Kota Sorong.
Selain berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, KKP juga melakukan peninjauan lapangan ke Tanjung Saoka yang menjadi lokasi dugaan terjadinya pencemaran perairan dan perusakan pesisir oleh aktivitas tambang Galian C. Terdapat lima perusahaan yang ditinjau dalam kegiatan inspeksi lapangan tersebut pada Senin (7/6/2021). (CM)