Kemudian sampel yang diambil dikirim ke Universitas Leiden di Belanda. JJ Dozy lalu menamakan bukit tersebut Erstberg yang artinya Gunung Bijih.
Pada tahun 1960, publikasi JJ Dozy tersebut dibaca Fobes Wilson dari Freeport Sulphur Co dan menindaklanjutinya dengan meninjau bukit tersebut.
Singkat cerita, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, maka pada tanggal 7 April 1967 ditandatanganilah Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc. Freeport mempunyai hak ekslusif untuk mengelola daerah konsensi 10 x 10 Km2 atau seluas 100 km2 di sekitar Ertsberg. Sejak saat itulah pertambangan modern dimulai di Provinsi Papua.
Selama tahun 1967 – 1988, Freeport menemukan sejumlah endapan tembaga dalam skala kecil seperti Gunung Bijih Timur, Intermediate Ore Zone (IOZ), Deep Ore zone (DOZ), DOM.
Kemudian Pada tahun 1988 Freeport menemukan adanya cebakan endapan tembaga dan emas dengan kadar yang cukup ekonomis dengan cadangan lebih dari 400 MT yang merupakan endapan tunggal tembaga terbesar.
Sampai dengan akhir tahun 1999 di Provinsi Papua tercatat 24 wilayah Kontrak Karya (KK) dan 3 wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta 4 Wilayah Kuasa Pertambangan (KP).
Kemudian pada periode 2010 - 2019, tepatnya di tahun 2018 dilakukan penandatanganan Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dan perpanjangan usaha pertambangan sampai dengan 2041. Dalam perjanjian ini, 51,24 persen saham perusahaan dimiliki pihak nasional Indonesia