Kembali Diaktifkan, 3 Anggota KPU Papua Langsung Fokus ke Pilkada Boven Digoel

Omega Batkorumbawa
Ketua KPU Papua Adam Arisoy. (Foto: MNC Portal/Omega B)

“Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN,“ kata Ilham.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KP tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

57 tahun lalu

Tegas! Disdik Pesawaran Berhentikan Guru SD yang Ngamuk hingga Ancam Cekik Siswa

57 tahun lalu

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Respons Gibran

57 tahun lalu

Jadi Bacaleg DPR, Bupati Karawang Diberhentikan dengan Hormat

57 tahun lalu

Viral Dugaan Intimidasi dan Pungli, Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal