Lukmanul menyebutkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi administratif, hingga pencabutan surat keterangan. Namun, dirinya masih menunggu hasil keputusan rapat sekretaris jenderal MUI.
“Sanksi terberat tentu nanti akan dicabut surat keterangannya. Tetapi itu nanti sesuai ketentuan (diskusi sekjen), karena mungkin bisa saja diskors, itu nanti di kesekjenan,” katanya.
Sebelumnya, surat terbuka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong viral di media sosial. Netizen ramai mengecam pernyataan tersebut karena dinilai bermuatan provokatif dan dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
Dalam surat bernomor 060/A/MUI-KS/IV/1440 H meminta Cawapres 01 Ma’ruf Amin mengundurkan diri, mengingat banyaknya dugaan kecurangan kubu Jokowi-Ma'ruf. Surat ini ditandatangani Ketua MUI Sorong, Haji Abdul Mannan Fakaubun dan Sekretaris Agung Sibela tertanggal 22 April 2019.