Keluarkan Surat Desak Ma'ruf Amin Mundur, MUI Sorong Akan Disanksi

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua MUI KH Lukmanul Hakim mengatakan, MUI Sorong bisa dikenakan sanksi atas aksinya mengeluarkan surat yang meminta Ma’ruf Amin mundur sebagai Cawapres 01. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Lukmanul menyebutkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi administratif, hingga pencabutan surat keterangan. Namun, dirinya masih menunggu hasil keputusan rapat sekretaris jenderal MUI.

“Sanksi terberat tentu nanti akan dicabut surat keterangannya. Tetapi itu nanti sesuai ketentuan (diskusi sekjen), karena mungkin bisa saja diskors, itu nanti di kesekjenan,” katanya.

Sebelumnya, surat terbuka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong viral di media sosial. Netizen ramai mengecam pernyataan tersebut karena dinilai bermuatan provokatif dan dapat mengganggu kerukunan umat beragama.

Dalam surat bernomor 060/A/MUI-KS/IV/1440 H meminta Cawapres 01 Ma’ruf Amin mengundurkan diri, mengingat banyaknya dugaan kecurangan kubu Jokowi-Ma'ruf. Surat ini ditandatangani Ketua MUI Sorong, Haji Abdul Mannan Fakaubun dan Sekretaris Agung Sibela tertanggal 22 April 2019.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surat Terbuka Orang Tua Korban Kekerasan di SMA Kebangsaan, Pertanyakan Ketegasan Sekolah

57 tahun lalu

Kasus Rohingya, Ulama Aceh Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

57 tahun lalu

Panji Gumilang Tolak Tabayyun soal Polemik Al-Zaytun, MUI Pusat Kecewa Berat

57 tahun lalu

Tinjau Rumah Tahan Gempa di Cianjur, Wapres Maruf Amin: Korban Berhak Dapat Bantuan

57 tahun lalu

Puncak Haornas ke-39, Wapres Maruf Amin Akan Hadir di Stadion Batakan Kaltim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal