JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akan menjatuhkan sanksi kepada MUI Kota Sorong karena menerbitkan surat meminta KH Ma’ruf Amin mundur sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01. Aksi mereka dinilai telah telah keluar dari aturan yang berlaku.
Wakil Ketua MUI KH Lukmanul Hakim mengatakan, sesuai aturan, anggota struktural di lembaga pengayom umat Islam tersebut tidak diperkenankan untuk terlibat dalam politik aktif. Namun, tindakan MUI Sorong dinilai telah keluar dari aturan tersebut.
“MUI tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah dengan menggunakan kop surat, atau menyatakan diri (dukungan) sebagai MUI. Nah MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat,” kata Lukmanul Hakim di Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Lukmanul mengatakan, pihaknya akan membahas jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada MUI Kota Sorong. Sanksi itu ditentukan setelah MUI mengkaji jenis pelanggaran yang dilakukan MUI Kota Sorong.
“Itu sedang dibahas di forum kesekjenan karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya. Tentu itu secara organisasi tidak boleh memang,” katanya.