Kejari Jayawijaya Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Antara
Barang bukti uang Rp9,7 miliar kasus korupsi dana desa. (Foto: Antara).

"Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar terhadap terdakwa, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan mebel, pengadaan lampu tenaga surya, motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber.

Pengadaan ini bersumber dari dana desa milik Pemerintah Kabupaten Tolikara 2016 lalu sebesar Rp320.044.266.000 yang diperuntukkan 541 kampung. Namun dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilakukan sebagai mana ketentuan yang berlaku.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp128.174.847.000 dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

13 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

19 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal