Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC

Chanry Andrew Suripatty
Tim Kejari Sorong mengeksekusi anggota DPRD Sorong Hendrik Poltak Sitorus, terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id – Oknum anggota DPRDKota Sorong dari Fraksi PAN, Hendrik Poltak Sitorus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (20/6/2019).

Terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC ditangkap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa Rufey dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sorong untuk menjalani hukuman. Hendrik sebelumnya  divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni 2018 lalu. 

Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Sejumlah orang yang diduga anak buah Hendri Poltak Sitorus mencoba menghalang-halangi tim kejari.

Sempat terjadi adu mulut antara anak buah terpidana dengan beberapa petugas. Pria tersebut mengaku sebagai pengelola tempat penginapan terpidana dan wartawan.

Selain terpidana, tim Kejari Sorong juga membawa tiga orang karena merahasiakan tempat persembunyian politikus PAN itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal